Seorang pria berusia 30 tahun yang pergi berbelanja dengan kartu debit curian di Bandara Changi akan didakwa pada hari Kamis (27 Maret) dengan tuduhan pencurian dan penipuan dalam pesawat. Insiden tersebut terjadi pada penerbangan menuju Singapura pada tanggal 16 Maret, ketika warga negara Indonesia tersebut diduga mencuri dompet seorang penumpang wanita, kata polisi dalam sebuah pernyataan pers pada tanggal 26 Maret. Dompet korban disimpan di kompartemen atas pesawat dan berisi kartu debitnya, polisi menambahkan. Setelah turun dari pesawat, wanita tersebut menerima pemberitahuan pada aplikasi perbankannya tentang transaksi tidak sah yang telah dilakukan di gerai ritel di area transit bandara. Sekitar pukul 4.55 pagi, dia menghubungi polisi untuk meminta bantuan.



Melalui penyelidikan di darat dan peninjauan rekaman CCTV, petugas dari Divisi Kepolisian Bandara menetapkan identitas pria tersebut dan menangkapnya dalam waktu satu jam setelah laporan. Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka dan korban saling kenal, menambahkan polisi, dan keduanya menggunakan kompartemen atas yang sama dalam penerbangan. Jika terbukti bersalah atas pencurian dan penipuan, pria tersebut dapat didenda dan dipenjara hingga 13 tahun.

Asisten Komisaris Polisi M. Malathi, komandan Divisi Kepolisian Bandara, mengatakan: “Beruntung penumpang tersebut telah mengaktifkan notifikasi pada aplikasi perbankan miliknya, sehingga ia dapat segera melaporkan transaksi tidak sah pada kartu debitnya.