Para ahli memperingatkan bahwa Undang-Undang TNI yang direvisi yang disahkan pada 20 Maret dan kerusuhan sosial yang terjadi setelahnya dapat menyebabkan dampak ekonomi, termasuk dampak buruk pada kepercayaan investor. Bhima Yudhistira, direktur eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengatakan kepada The Jakarta Post pada Selasa (25 Maret) bahwa revisi undang-undang tersebut berarti bisnis “atau bahkan petani” mungkin harus bersaing dengan militer untuk mendapatkan pekerjaan, terutama pada proyek-proyek pemerintah. “Secara ekonomi, penempatan anggota TNI aktif pada posisi sipil dapat memicu inefisiensi sumber daya. Itu karena kesenjangan keterampilan di militer, mengingat bahwa itu berbeda dari [pekerjaan] sipil, terutama dalam pengambilan keputusan strategis,” katanya.



Melibatkan militer dalam proyek-proyek pemerintah dapat mengakibatkan efek crowding out, kata Bhima, karena TNI akan mengisi ruang yang seharusnya disediakan untuk sektor swasta, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. “Misalnya, ini terjadi dalam program makanan [bergizi] gratis, dengan dapur terpusat dan [proyek] food estate yang dikelola oleh TNI,” katanya. Ia menambahkan bahwa perluasan peran militer memberi kesan bahwa negara ini kembali ke sistem terpusat daripada yang berbasis pada inovasi dan persaingan yang sehat, yang dapat menyebabkan investor mempertimbangkan kembali baik investasi portofolio maupun investasi langsung di Indonesia.

Pemerintah dan DPR meloloskan revisi UU TNI yang kontroversial pada Kamis lalu, yang dikhawatirkan banyak pihak akan melemahkan supremasi sipil dan mengakibatkan kemunduran demokrasi. Para kritikus telah memperingatkan bahwa UU yang direvisi tersebut berisiko membawa negara ini kembali ke era otoriter Orde Baru di bawah mantan presiden Suharto, meskipun pemerintah telah memberikan jaminan bahwa perwira TNI harus mengundurkan diri sebelum memangku jabatan sipil.